Sebelumnya saya posting tentang Definisi Pendidikan Menurut Kamus dan Ensiklopedi dan kabar gembiranya sekarang Planet Abisefer akan posting dari kelanjutan postingan sebelumnya yang masih berkaitan dengan definisi pendidikan. Hanya saja sekarang postingan sekarang yaitu Definisi Pendidikan Menurut Undang - Undang dan GBHN.
1.
UU SISDIKNAS No.2 tahun
1989
Pendidikan adalah usaha dasar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran. Dan latihan
bagi peanannya di masa yang akan datang.
2.
UU SISDIKNAS no.20 tahun
2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, erta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
3.
Pendidikan Menurut GBHN
GBHN 1988 (BP 7 Pusat, 1990: 105) memberikan batasan tentang
pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila serta Undang – Undang
Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta hrkat dan martabat
bangsa, memwujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhn
pembangunan naional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Mudah mudahan postingan tentang Definisi Pendidikan Menurut Undang - Undang dan GBHN ini bermanfaat, silahkan lihat juga pada postingan sebelumnya yaitu Definisi Pendidikan Menurut Kamus dan Enslikopedi dan jangan lupa baca juga postingan selanjutnya yaitu Definisi Pendidikan Menurut Para Ahli.
No comments:
Post a Comment
Teriakasih sudah memberikan komentar yang baik di blog ini.
Jangan lupa berkunjung kembali dan tinggalkan komentarnya lagi ya !!!!